Header Ads

madu4d

Penyewa Jasa Vanessa Angel Kini jadi DPO Polda Jatim


MADU4D -- Terdakwa kasus dugaan pornografi, Vanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dimulai pukul 14.34 WIB, Rabu (24/4/2019).

Dalam dakwaan menyebutkan bahwa Rian Subroto, pria yang diduga sebagai penyewa jasa seks artis Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online, ternyata sudah masuk dalam daftar pencarian orang sejak sebulan yang lalu.

Penetapan status Rian Subroto, pria yang disebut mempunyai usaha tambang pasir di Lumanjang, Jawa Timur ini, terungkap dalam berkas perkara milik Vanessa Angel. Dalam surat DPO yang diterbitkan oleh Polda Jatim tersebut, Rian ditetapkan sebagai buron sejak 15 Maret 2019 lalu.

"Iya, Rian kalau dalam berkasnya itu sudah masuk dalam DPO. Yang menerbitkan Polda Jatim sejak 15 Maret 2019 lalu," tutur Jaksa Penuntut Umum, Novan Arianto usai sidang perdana Vanessa Angel.

DPO tapi Saksi


Disinggung mengenai status Rian apakah sudah tersangka dalam DPO ini, Novan mengatakan Rian masih berstatus saksi. Meski saksi, namun Rian wajib hadir dalam persidangan karena ia terlibat langsung dalam perkara ini.

Baca Juga : City Kian Dekat dengan Trofi Liguea inggris

"Sampai sekarang kami masih berupaya mencari yang bersangkutan. Ia di DPO karena yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangannya, kami masih butuh keterangannya,"katanya.

Dipanggil Wajib jadi Saksi


Soal dasar hukum yang dipakai untuk menDPOkan Rian, Novan mengaku, Pasal 224 KUHP diterapkan untuk Rian. "Ini yang kita terapkan. Dalam perkara pidana seseorang yang dipanggil wajib untuk menjadi saksi," ujarnya.

Pasal 224 KUHP sendiri berbunyi "Barang siapa yang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan".

No comments:

Powered by Blogger.